Metaranews.co, Kota Kediri – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri mendapatkan potongan hukuman atau remisi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI).
Dari total 617 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, 5 warga binaan diantaranya dinyatakan langsung bebas.
“Adapun remisi umum dua 16 orang, dan yang langsung bebas 5 orang dan yang lainnya menjalani subsider,” kata Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto, Sabtu (17/8/2024).
Budi merinci ratusan warga binaan Lapas Kediri menerima remisi hukuman 1 bulan sebanyak 160 orang.
Kemudian remisi hukuman 2 bulan sebanyak 150 orang, 3 bulan sebanyak 191 orang, 4 bulan sebanyak 81 orang, 5 bulan sebanyak 31 orang, dan 6 bulan 4 orang.
Menurut Budi, remisi sudah menjadi hak ketika seorang narapidana memenuhi syarat administratif maupun substantif di Lapas Kediri.
Warga binaan telah mengikuti program pembinaan dengan tekun, semangat, berpredikat baik, dan juga mentaati tata tertib.
“Mereka juga tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran dan mereka menunjukkan penurunan resiko, kami pasti usulkan,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas Taufik asal Lampung, mengaku bersyukur bisa dinyatakan bebas dalam remisi peringatan HUT kemerdekaan ke-79 RI ini.
“Alhamdulillah kami mendapatkan remisi untuk bebas langsung pada hari ini 17 Agustus. Ke depan saya berharap untuk diri saya pribadi ataupun teman-teman yang keluar hari ini ya menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.