Selama 6 Bulan, Ada 669 Pasangan Remaja Malang Menikah di Bawah Umur

Metaranews.co
Ilustrasi pernikahan dini. (unsplash)

Metaranews.co, Malang – Pernikahan dini di Kabupaten Malang tergolong tinggi dalam semester pertama 2022. Selama Januari-Juni, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat ada 722 pengajuan dispensasi perkawinan di bawah umur. Untuk pemberian dispensasi itu masih diberikan kepada 669 pasangan.

Dibanding semester pertama 2021, tahun ini ada penurunan 150 perkara pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Mereka yang mengajukan permohonan pernikahan ini merupakan pasangan yang belum berusia 19 tahun.

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Rouf, Humas PA Kabupaten Malang, dasar dari perkawinan dini ialah mengacu pada undang-undang (UU) no 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Ia menyatakan bahwa meskipun mengalami penurunan jumlah dispensasi yang diberikan namun angka perkara tersebut masih tergolong tinggi.

“Aturan undang-undang direvisi dari usia 16 tahun untuk perempuan menjadi 19 tahun untuk keduanya. Namun masyarakat masih kurang siap,” ujar Rouf.

Sedangkan faktor yang pernikahan dini ini masih didominasi adanya hamil di luar nikah. Selain itu, ada juga alasan keterbelakangan ekonomi dan pendidikan.

“Ada banyak orang tua yang berpikiran jika ekonomi lemah dan tidak mampu melanjutkan pendidikan, maka (sang anak) dinikahkan saja,” jelas Rouf.

Menurutnya, hal ini merupakan dugaan sementara saja. Karena dibutuhkan kevalidan dengan proses riset atau penelitian dari berbagai pihak tentang angka pernikahan dini di Kabupaten Malang. Kondisi ini, kata Rouf, membuat PA sangat dilematis. Karena  mempelai belum cukup umur untuk melakukan pernikahan. Selain itu, mereka menghadapi permasalahan sosial seperti hamil di luar nikah. Ia berharap adanya edukasi serta regulasi yang ketat terkait pernikahan anak.

“Saat ini sudah diwujudkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur mengenai perlindungan anak dan ini sudah mendapat respon dari pemerintah daerah,” imbuh Rouf.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *