Metaranews.co, Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menangkap Dwi Santoso Mantan Kepala Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri yang sempat menjadi DPO tersangka kasus dugaan suap pengisian perangkat desa.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra mengatakan, Dwi Santoso sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi penyuapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.: 2661 K/Pid.Sus/2018 tanggal 12 Februari 2019.
“Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Santoso divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Atas putusan Hakim PN Kabupaten Kediri tersebut, Dwi Santoso menyatakan banding,” jelas Yuda, Selasa (30/5/2023).
“Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan PN Kabupaten Kediri. Saat hendak dipertemukan dengan JPU, Terdakwa menghilang,” lanjutnya.
Karena tak koperatif Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan terpidana Dwi Santoso, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 16 Mei 2023.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa terpidana Dwi Santoso berada di rumahnya (di Desa Kempleng) namun saat ditanyakan ke istrinya, yang bersangkutan dikatakan tidak ada.
“Kemudian kami bersama dengan RT setempat, kembali mendatangi rumah terpidana. Mengetahui kedatangan petugas, terpidana Dwi Santoso lari. Kemudian terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas berhasil menangkap Dwi Santoso dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri,” terang Yuda.
Ditambahkan Yuda, setelah dilakukan proses pendataan di kantor Kejaksaan Kabupaten Kediri, terpidana Dwi Santoso lalu dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri untuk menjalani hukuman penjara.