Sidang Pembuktian Kasus Penganiayaan Maut Santri di Kediri, JPU Hadirkan 7 Saksi

Kediri
Caption: Kedua terdakwa kasus penganiayaan santri Bintang (14) menjalani persidangan di PN Kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bintang Balqis Maulana (14) memasuki tahap sidang pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024).

Dalam siding ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto. Adapun sidang yang dijalani terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali tersebut berlangsung secara tertutup.

Dalam perkara ini, AK dan AF didakwa telah menganiaya Bintang, santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, hingga tewas.

“Kami menghadirkan tujuh orang saksi, semuanya anak-anak santri yang itu satu kamar atau beda kamar dengan korban. Selebihnya itu saksi mengetahui langsung peristiwanya,” ujar salah seorang JPU, Aji Rahmadi, Selasa (19/3/2024).

Aji mengatakan, selama persidangan berlangsung kedua terdakwa tidak membantah keterangan para saksi.

Menurut Aji, serangkaian fakta yang terkuak pada persidangan ini akan diperkuat kembali, dengan dihadirkannya saksi ahli dan ibu korban pada sidang berikutnya.

Saksi-saksi itu rencananya akan dihadirkan pada persidangan Rabu (20/3/2024) besok.

“Besok pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari Pondok Pesantren, dokter, dan ibu korban,” paparnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ulinnuha, mengapresiasi pihak JPU yang telah menghadirkan sejumlah saksi di persidangan.

Ulin mengatakan, keterangan para saksi itu ada yang sesuai dan tidak sesuai.

“Menurut kami dari tim hukum ada beberapa yang ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi,” sebutnya.

Untuk diketahui, sidang kasus penganiayaan santri Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah tersebut mulai digelar sejak Senin (18/3/2024) kemarin.

Dalam perkara ini kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau kedua yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun. Subside pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau ketiga yakni pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan keempat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait