Tiga Remaja Masuk Bui Gegara Lakukan Penganiayaan hingga Meninggal di Kota Kediri

Polres Kediri Kota merilis kasus penganiayaan di Jalan Kediri-Nganjuk (Dokumen Polres Kediri Kota)
Polres Kediri Kota merilis kasus penganiayaan di Jalan Kediri-Nganjuk (Dokumen Polres Kediri Kota)

Metara, Kediri Kota – Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Kelurahan Mrican, Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 03.00 wib dengan TKP Jalan Raya Kediri-Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri, Sabtu 30/12/2023

Bacaan Lainnya

“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) tahun bersama teman temanya melintas di TKP berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor,” jelas AKP Nova

Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban, terang Kasat Reskrim

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban di depan Mekar Mart Jalan Raya Kediri, Nganjuk Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pelaku RR (17) tahun yang di bonceng di tengah menyuruh RAKP (17) tahun sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban lalu RDS (17) tahun yang di bonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 Kg melemparkannya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib, beber AKP Nova

“Berkat kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas dan bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada ” jelas AKP Nova.

Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara.

“Dari peristiwa ini, menunjukkan bahwa kami siap dan hadir untuk mengamankan wilayah hukum polres Kediri Kota dan masyarakatnya, sehingga masyarakat bisa bebas dan aman beraktivitas

tidak ada orang atau kelompok manapun yang melakukan tindak pidana, kami akan proses hukum” tegas Kasat Reskrim

Kami mohon dukungan dari masyarakat sehingga kami mampu melaksanakan tugas dengan baik dan kondisi wilayah hukum Polres Kediri Kota bisa terjaga tetap tertib aman dan kondusif, pungkas AKP Nova.

Pos terkait