Metaranews.co, Kediri — Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri menyoroti persoalan legalitas dan penguasaan kios atau los oleh sejumlah pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.
Direktur Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menyebut sekitar 19 persen dari 1.227 pedagang Pasar Pahing belum memproses legalitas.
Sementara di Pasar Bandar, sekitar 12 persen dari 618 pedagang disebut belum memiliki legalitas.
Menurut Djauhari, legalitas menjadi dasar kepastian status pedagang sekaligus hubungan resmi dengan Perumda dalam penggunaan kios maupun los. Pedagang yang belum mengurus legalitas didorong segera menyelesaikan proses tersebut.
Perumda juga menemukan adanya penguasaan kios atau los melebihi ketentuan. Di Pasar Pahing, sejumlah nama dalam data Perumda disebut menguasai belasan kios.
”Mengacu pada Peraturan Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Nomor 1 Tahun 2023 yang membatasi penguasaan maksimal lima kios atau los untuk satu orang. Ketentuan serupa juga disebut Pemerintah Kota Kediri dalam penataan kios pasar,” ujar Djauhari, Rabu (23/9/2026).
”Pedagang juga diwajibkan mengajukan sewa setiap tahun agar tercatat sebagai pedagang resmi. Kios atau los yang tidak lagi digunakan dapat dikembalikan kepada Perumda untuk ditawarkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.
Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo, Wedya Nurmanoso, mengatakan penertiban dilakukan bertahap. Pedagang yang belum mengurus legalitas diberikan waktu tujuh hari untuk menyelesaikan perjanjian dan memenuhi aturan.
“Kami tidak serta-merta bertindak. Kami memberikan waktu tujuh hari bagi pedagang untuk mengurus legalitas, melakukan perjanjian dengan kami dan menaati aturan yang sudah ditetapkan,” kata Wedya.
Perumda juga menyoroti dugaan pengalihan atau penyewaan kios di bawah tangan. Wedya menyebut terdapat kios yang dialihkan kepada pihak lain tanpa dilaporkan dan tanpa melalui mekanisme Perumda.
Salah satunya, sebuah kios di Blok A Pasar Pahing disebut disewakan kembali kepada pedagang baru dengan nilai jauh di atas tarif yang dibayarkan kepada Perumda.
Selain itu, Perumda mencatat tunggakan jasa pelayanan sejumlah pedagang yang nilainya berkisar Rp8 juta hingga Rp21 juta. Perumda tetap membuka ruang pembicaraan bagi pedagang yang membutuhkan keringanan atau mekanisme pembayaran.
Wedya menegaskan penertiban tidak ditujukan kepada seluruh pedagang, melainkan terhadap sejumlah pedagang yang dinilai belum memenuhi ketentuan, termasuk terkait legalitas dan penguasaan kios.
“Perumda pasar hanya menjalankan aturan. Kita mengabdi kepada warga Kota Kediri agar pasar tidak dikuasai oleh sebagian kecil pedagang,” ujarnya.
Djauhari mengatakan persoalan legalitas dan penguasaan kios telah beberapa kali dibahas melalui mediasi. Perumda mengklaim telah melakukan tujuh kali mediasi sejak 2023 untuk mendorong pedagang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, pengelolaan kios dan los Perumda Pasar Joyoboyo menggunakan mekanisme sewa yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2022.






