Metaranews.co, Kota Kediri – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang putusan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat terdakwa Ferry Irawan, Selasa (23/5/2023).
Persidangan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Boedi Harjanto. Adapun dalam persidangan ini terdakwa Ferry Irawan dinyatakan bersalah atas perbuatan KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.
Atas perbuatannya, terdakwa Ferry Irawan divonis melanggar pasal 44 ayat 4, dan pasal 45 terkait kekerasan psikis, dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
“Oleh karena itu (menjatuhkan hukuman terhadap) terdakwa dengan pidana selama satu tahun,” kata Boedi saat pembacaan putusan sidang, Selasa (23/5/2023).
Boedi menyebut Ferry Irawan secara sah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagai suami terhadap istrinya, Venna Melinda.
“Terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” papar Boedi.
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R Pardede, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan dalam sidang ini.
“Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu satu minggu,” pungkasnya.