Tuding Kegiatan Pasar Malam di Lapangan Kawasan SLG Ilegal, Belasan Massa Geruduk Kantor Pemkab Kediri

Pemkab Kediri
Caption: Aksi demonstrasi massa LSM di depan Kantor Pemkab Kediri, Jumat (10/3/2023). Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jumat (10/3/2023).

Massa tersebut mempertanyakan kegiatan event pasar malam yang digelar di dalam lapangan pribadi di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kamis (9/3/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Event pasar malam ini di luar agenda Pemkab Kediri, yakni Pameran UMKM Jadoel yang juga berlangsung di Kawasan SLG, tepatnya di luar lapangan. Pameran ini diadakan untuk memperingati HUT ke-1219 Kabupaten Kediri.

Adapun massa aksi yang terdiri dari belasan orang itu menuntut event pasar malam tersebut ditutup, karena menempati lapangan pribadi dan di luar agenda Pemkab Kediri.

“Kita tidak mempermasalahkan agenda Mas Bup, UMKM Jadoel. Namun yang dipermasalahkan adanya event di dalam lapangan ilegal tanpa izin,” kata koordinator aksi, Bangki, Jumat (10/3/2023).

Bangki melanjutkan, pihaknya juga mempertanyakan kejelasan aset lapangan yang menjadi lokasi event tersebut.

Pengamatan Metaranews.co, dalam demonstrasi ini perwakilan massa diajak berdialog dengan Pemkab Kediri, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri Sukadi.

Sukadi menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti semua tuntutan massa aksi.

Sementara terkait dugaan izin ilegal, Sukadi bakal menginstruksikan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri untuk melakukan pengecekan.

Ia mengakui bahwa aset di kawasan SLG Kediri bukan hanya milik Pemkab Kediri, namun juga terdapat kepemilikan pribadi.

Namun terkait kejelasan kepemilikan kawasan wisata SLG, pihaknya meminta waktu untuk melakukan konfirmasi kepada SKPD terkait.

Untuk itu, audiensi ini dijanjikan bakal berlanjut pada Rabu (15/3/2023) pekan depan, dengan menghadirkan SKPD terkait.

“Saya minta waktu untuk menghadirkan SKPD bersangkutan, agar langsung mendapatkan kejelasan,” pungkas Sukadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *