Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tayang Bulan ini

Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tayang Bulan ini (netflix)
Dokumenter Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Tayang Bulan ini (netflix)

Metaranews.co, Hiburan – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso melalui kopi sianida yang menghebohkan Indonesia beberapa tahun lalu akan ditayangkan dalam film dokumenter di layanan streaming.

Kasus pembunuhan tersebut akan dirangkum dalam film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, dan Jessica Wongso.

Bacaan Lainnya

“Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin.” tulis Netflix Indonesia beberapa waktu lalu.

Belum ada rincian mengenai tanggal pemutaran film dokumenter tersebut. Namun, Ice Cold: Murder, Coffee, dan Jessica Wongso dijadwalkan tayang September 2023 di Netflix.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Wongso terjadi pada 6 Januari 2016. Dalam persidangan, ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap temannya Wayan Mirna Salihin di Olivier Cafe Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Sebelum divonis, dalam pertimbangan majelis hakim, Jessica dinilai telah melakukan perencanaan pembunuhan yang matang, tindakan yang sangat sadis karena menyiksanya sebelum meninggal, melontarkan pernyataan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah usia Jessica dianggap muda.

Hingga, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat Mahkamah Agung, permohonan banding Jessica ditolak. Artidjo Alkostar yang kini sudah pensiun menjadi ketua panel yang menangani perkara kasasi.

Artidjo menceritakan pengalamannya mengadili kasus kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Ketulusan, Mengabdi untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiun, mantan hakim MA itu membahas kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Saat terjadi kasus pembunuhan antara Wayan Mirna Salihin dan tersangka Jessica pada awal tahun 2016, Tito masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Kepada Tito, Artidjo mengatakan, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya dapat menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Pasalnya, kopi beracun tersebut dipegang oleh beberapa orang, pembuatnya, pengantarnya, Jessica, dan peminumnya. Dari keempat orang tersebut, jika dianalisa, mustahil peminumnya melakukan hal tersebut. Lalu pembuat dan pengantarnya tidak punya motif untuk melakukan itu, tapi Jessica punya motif dan punya hubungan dekat dengan peminumnya.’

Pada 27 Mei 2016, Jessica Wongso memulai hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pos terkait