Metaranews.co, Malang – Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, angka perceraian setiap tahunnya selalu tinggi. Di paruh pertama tahun 2022, PA Kabupaten Malang telah mengabulkan 3.437 kasus perceraian. Sementara pada tahun 2021, tercatat ada 6.429 kasus perceraian yang dikabulkan.
Menurut Humas PA Kabupaten Malang, M Rauf, angka perceraian di Kabupaten Malang memang selalu tinggi, bahkan pernah beberapa kali angkanya tertinggi di Indonesia.
“Kalau sekarang sudah turun peringkat, tapi masih di lima besar,” kata Rauf.
Berdasarkan data di PA, faktor-faktor yang paling banyak menyebabkan perceraian adalah perselisihan dan ekonomi. Namun, tidak ada penjelasan mengapa jumlah perceraian sangat tinggi, terutama jika dibandingkan dengan daerah lain.
Rauf mengatakan belum ada penelitian konkret tentang penyebab tingginya angka perceraian ini. Selama ini hanya ada asumsi dan hipotesis yang belum pernah diuji kebenarannya.
“Untuk tahu sebab pastinya, harus dilakukan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan itu,” kata Rauf.
Salah satu hipotesisnya adalah banyaknya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Malang mempengaruhi angka perceraian. Tetapi hipotesis ini bisa dipatahkan karena jumlah TKI di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar juga banyak, namun angka perceraiannya tinggi.
Menurut Rauf, jumlah penduduk yang tinggi juga tidak berpengaruh pada angka perceraian. Beberapa daerah yang memiliki jumlah penduduk kurang lebih sama dengan Kabupaten Malang, yaitu sekitar 3 juta jiwa, angka perceraiannya tercatat jauh lebih rendah.
“Surabaya yang penduduknya lebih dari 7 juta jiwa, angka perceraiannya hanya sekitar 7 ribu,” imbuh Rauf.
Meski belum diketahui pasti penyebab tingginya angka perceraian ini, Rauf mengatakan perceraian bisa dicegah dengan edukasi pada masyarakat.
“Edukasi yang pertama adalah tujuan perkawinan. Banyak pasangan yang belum paham betul tentang eksistensi dan tujuan perkawinan, sehingga begitu mudahnya memutuskan ikatan perkawinan,” kata Rauf.
Edukasi kedua adalah tentang hak dan kewajiban suami istri. Menurutnya, banyak orang yang hanya menuntut hak dan tidak bisa melaksanakan kewajiban.
“Maka tidak heran jika sebagian besar angka perceraian di PA Kabupaten Malang disebabkan oleh ekonomi. Selain itu, suami juga harus memahami bahwa ia berkewajiban untuk melindungi istri, sehingga jangan sampai ada kekerasan dan intimidasi di sana,” ucap Rauf.