Metaranews.co, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Desa Rojopolo Persil Kabupaten Lumajang, FH (24) asal Dusun Polay, Kabupaten Pamekasan, CAH (34) asal Dusun Oro Timur Kabupaten Pamekasan dan AF (32) asal Dusun Polay Kabupaten Pamekasan.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan bahwa ponsel yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Hegy.
Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan. Namun, di tengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.
“Kemudian pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,”imbuhnya.
Di lokasi tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Pabean Cantikan.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.
“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 M,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,kata Ipda Suroto para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.