Tiga Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Dituntut JPU Tiga Tahun Penjara

Sidang tragedi kanjuruhan
Sidang tragedi kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto by Suara.com)

Metaranews.co, Jawa TimurSidang tragedi kanjuruhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga polisi terdakwa kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, ketiga anggota Polri itu yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto, mantan Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kapolres Samapta Malang, dan AKP Hasdarmawan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim.

Bacaan Lainnya

Hal itu diketahui saat sidang dakwaan yang digelar hari ini, Kamis (23/2/2023) malam. Tim kejaksaan membacakan tiga dakwaan secara bergantian.

Sidang tragedi kanjuruhan
Sidang tragedi kanjuruhan di PN Surabaya. (Foto by Suara.com)

Ketiganya hanya dituntut tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, serta Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

“Menyatakan hukuman penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa membacakan dakwaan, melansir Suara, Jumat (24/2/2023) malam.

Lebih lanjut, gugatan tersebut mempertimbangkan enam hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan hanya ada satu poin.

“Hal-hal yang meringankan, (satu) terdakwa menjalankan tugas dan perintahnya untuk mengamankan pertandingan sepak bola namun terjadi kelalaian karena dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan SOP pengamanan,” ucap JPU.

“(Dua) terdakwa telah mengabdikan jiwa raganya untuk  NKRI sejak (1994 untuk Bambang, 1996 untuk Hasdarmawan, 2008 untuk Wahyu) di Polri, (tiga) terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, (empat) terdakwa jujur ​​selama persidangan  prosesnya,” katanya ya melanjutkan.

“(Lima) orang terdakwa selama berkarier di kepolisian berperilaku baik dan berprestasi menduduki jabatan (Kasat Samapta Polres Malang untuk Bambang, Danki Brimob Polda Jatim untuk Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang untuk Wahyu),  (enam) terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelas JPU menambahkan.

Sedangkan, pertimbangan JPU terhadap hal yang memberatkan masing-masing hanya satu poin. Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“(Sedangkan Wahyu) kelalaian tidak menghalangi anggotanya untuk melakukan penembakan di stadion,” ungkap jaksa memperjelas.

Terhadap tuntutan tersebut, AKBP Nurul Anaturoh, anggota Divisi Hukum Polda Jatim yang menjadi kuasa hukum ketiga terdakwa, menyatakan keberatan.

Ia tetap menginginkan ketiga kliennya dibebaskan dari segala tuduhan dan tidak dipenjara. Pernyataan itu akan tertuang dalam pledoi, nota pembelaan yang dijadwalkan Kamis (2/3/2023) pekan depan. “Itu berat. Kalian harus bebas,” ucapnya selepas sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *