‘Kebaya Merah’ Segera Masuk di Bangku Persidangan, Masih Ingat Kasusnya?

kebaya merah
Tangkapan layar video kebaya merah. (Twitter)

Metaranews.co, Jawa Timur – Kasus kebaya merah segera masuk persidangan. Video syur yang sempat membuat geger masyarakat itu kini akan segera disidangkan, berkas-berkas pun telah siap dan sudah lengkap.

Terkait kasus video porno kebaya merah ini, penyidik ​​Polda Jatim telah menyerahkan berkas kasus video porno dengan tersangka AH (pelaku wanita), CZ (pelaku wanita 2) dan ACS (pelaku pria).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Ketua Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, dirinya mengatakan jika pihaknya menerima kembali berkas tersebut setelah 19 Januari 2023.

kebaya merah
Tangkapan layar video kebaya merah. (Twitter)

Kejaksaan menyimpulkan berkas perkara tidak memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian, pada 31 Januari 2023, JPU mengembalikan tiga berkas perkara disertai petunjuk kekurangan syarat formil dan materiil kepada penyidik ​​Polda Jatim.

“Pada tanggal 9 Februari 2023, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan berkas perkara AH, ACS dan CZ kepada kejaksaan,” ujarnya mengutip Suarajatim.id, Rabu (1/ 3/2023).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim (JPU Kejati Jatim) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik ​​Polda Jatim terkait kasus video porno kebaya merah.

Dalam SPDP terlampir nama 3 tersangka, yakni AH (pelaku wanita), CZ (pelaku wanita 2), dan ACS (pelaku pria).

SPDP diterima pada 9 November 2022. Namun, pada 13 Januari 2023, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan 3 berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung Jatim.

“Dalam berkas, masing-masing diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4  dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ucap Fathur.

Untuk melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati menunjuk 2 orang jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas tersebut setidaknya untuk 2 minggu ke depan.

“Berkasnya masih diperiksa lagi oleh kejaksaan, maksimal 14 hari,” ujarnya.

Mengulas kembali, kasus video porno Kebaya Merah ini sempat menghebohkan publik Jawa Timur pada akhir tahun lalu. Video ini diambil di sebuah hotel di kota Surabaya, Jawa Timur

Kedua pelaku dalam video itu juga ditangkap di Surabaya. Keduanya adalah ACS (karakter cewek) dan AH (karakter cowok). Untuk pemeran prianya merupakan warga Kota Surabaya, sedangkan si gadis berasal dari Malang.

Keduanya juga sudah ditangkap polisi.  Terungkap ACS dan AH puluhan kali memproduksi video porno. Mereka melayani pesanan melalui media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *