Penutupan Pasar Hewan Kota Kediri Diperpanjang Sampai 24 Juni 2022

Metaranews.co, Kediri – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak masih menjadi PR yang harus segera ditangani secara serius, terlebih menjelang hari raya kurban. Untuk itu, penutupan pasar hewan di Kota Kediri yang dimulai minggu lalu pada tanggal 28 Mei sampai dengan 10 Juni diperpanjang dua minggu ke depan, yaitu sampai 24 Juni 2022.

Perpanjangan masa penutupan pasar hewan diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran penyakit PMK hewan.

Bacaan Lainnya

Kebijakan penutupan itu hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Mohamad Ridwan, Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Pemerintah Kota Kediri serta diikuti Kepal PD Pasar, perwakilan kejaksaan, unsur TNI dan Polri pada Kamis (9/6) di Ruang Rapat DKPP.

Selain keputusan perpanjangan penutupan pasar hewan dibahas juga cara penjualan hewan serta perlu disosialisasikan secara masif tentang PMK kepada masyarakat luas. Ridwan mengatakan, semakin mendekati hari raya Idul Adha, maka perlu segera diambil tindakan terlebih semenjak pasar hewan ditutup 28 Mei lalu. Banyak pedagang hewan yang membuat pasar dadakan di kawasan sekitar pasar hewan.

“Dari rakor hari ini kita sepakati bahwa penutupan pasar hewan akan kita perpanjangan selama dua minggu terhitung sejak 11 Juni sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang. Sebelum perpanjangan penutupan dilakukan, akan kita lakukan sosialisasi kepada para pedagang,” terangnya.

Menyikapi penjualan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha, DKPP terutama bidang peternakan akan melakukan pemantauan dan pendampingan secara rutin ke tempat-tempat penjualan hewan kurban untuk memastikan kondisi ternaknya dan kelayakan tempat penjualannya.

“Pasca pembukaan pasar hewan, nanti akan kita data dan kita edukasi. Kita lakukan pembinaan kepada para pedagang, kita juga lakukan pemeriksaan, pendampingan kepada peternak dan pedagang yang ternaknya sakit,” ujar Ridwan.

Ridwan melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum terutama kepada pimpinan ormas islam, takmir masjid, panitia penyembelihan hewan kurban agar hewan kurban tetap memenuhi syariat di tengah wabah PMK. Salah satunya terkait masalah kesehatan hewan kurban agar masyarakat mengetahui informasi secara jelas dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kita lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada beberapa kalangan yaitu peternak dan masyarakat umum yang diwakili oleh takmir masjid karena bagaimanapun hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat. Dan sudah ada fatwa dari MUI bahwasanya ternak yang terindikasi sakit selama sakitnya tidak terlalu parah, maka masih sah untuk dijadikan hewan kurban. Jadi Jangan sampai ada kekhawatiran di masyarakat. Untuk teknisnya nanti akan kita susun draftnya dan akan segera kita tindaklanjuti. Kita juga akan terus pantau agar SK Walikota terkait gugus tugas dan kegiatannya bisa segera selesai sehingga nanti kita bisa merancang kegiatan yang akan datang,” ungkapnya.

Ridwan berharap, hasil rakor tersebut dapat memberi rasa aman, nyaman pada masyarakat baik peternak maupun masyarakat secara umum yaitu konsumen apalagi menjelang idul kurban.

“Semoga penyebaran PMK bisa diminimalisir dan dihambat sehingga tidak berdampak pada perekonomian di masyarakat. Jangan sampai salah penanganan berakibat pada kestabilan ekonomi dan kelangkaan hewan ternak,” pungkasnya.(E2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *