Metaranews.co, News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada pasangan calon tunggal di 48 daerah pada Pilkada 2024. Hal itu disimpulkan usai pendaftaran di seluruh wilayah ditutup pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59.
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan calon tunggal tersebar di berbagai tingkatan. Salah satunya di Provinsi Papua Barat.
“Pilkada dengan satu paslon terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten, dan 5 kota. Total wilayah dengan satu pasangan calon 48 wilayah,” kata Afif di Kantor KPU pada Jumat (30/8/2024) dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, KPU di 48 daerah itu akan memperpanjang masa pendaftaran. Dalam tiga hari ke depan, KPU di daerah-daerah itu akan membuka sosialisasi kepada partai politik dan masyarakat.
Setelah itu, mereka akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah pada 2-4 September.
Komisioner KPU Idham Holik juga menjelaskan hal serupa. Ia menyebut jika masih ada parpol yang bisa mengusung calon lain, mereka dipersilakan mendaftarkan calon itu di masa perpanjangan pendaftaran.
Apabila tidak ada parpol yang bisa mengusung calon lain karena ambang batas, KPU membuka kesempatan bagi partai-partai yang sudah mencalonkan untuk menimbang ulang pilihannya.
“Kami beri kesempatan untuk merekomposisi koalisinya. Kami sebagai regulator teknis pilkada, punya kewenangan atau memberikan kesempatan agar pilkada tidak calon tunggal,” ujarnya.
Idham mengatakan KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran bagi wilayah yang hanya terdapat paslon tunggal. Idham mengatakan wilayah lain yang hanya memiliki paslon tunggal ada di 42 kabupaten dan 5 kota.
“Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” jelasnya
Nantinya, kata Idham, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.
“Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon telah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Untuk di Provinsi Papua Barat satu pasangan calon tunggal yang telah mendaftar itu ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani, yang diusung oleh 17 parpol.
penulis: adin