Ada Bayi Meninggal Dunia karena Gagal Ginjal Akut, Polres Pasuruan Razia Apotek

metaranews,co
Razia apotek yang mengedarkan obat yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut. (Satbinmas Polres Pasuruan)

Metaranews.co, Pasuruan- Seorang bayi satu tahun yang meninggal dunia usai divonis gagal ginjal akut membuat Polres Pasuruan siaga. Kematian Muhammad Ali Hidayatullah, bayi pasangan suami istri (pasutri) Sufian dan Amala ini meninggal dunia pada Jumat (21/10/2022) di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Apalagi, korban diketahui sempat meminum obat sirup bermerek Sanmol. Hal ini membuat Polres Pasuruan melakukan razia apotek di Kabupaten Pasuruan untuk mengetahui peredaran obat tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, menegaskan kini tengah memperketat peredaran obat sirup yang dilarang dijual di apotek. Ia mengimbau agar masyarakat tidak membeli obat-obatan secara sembarangan apalagi tanpa disertai resep dokter.

“Sesuai rilis BPOM, ada 5 obat sirup yang ditarik dari peredarannya. Warga masyarakat tidak usah panik. Tetap patuhi anjuran dokter bila sakit,” ujar Jauhari.

Dalam temuan BPOM, terdapat lima merek obat sirup yang diduga mengandung senyawa etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Lima merek obat sirup tersebut di antaranya:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Ditanya tentang hasil razia, jauhari menjawab belum menemukan peredaran obat sirup tersebut. Namun, ia tak mau lengah. Polres Pasuruan akan melakukan pengawasan berkala dan akan menindak bila ditemukan apotek yang menjual bahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *