Metaranews.co, Kediri- Perlindungan situs bersejarah di kawasan barat Sungai Brantas Kediri harus segera mendapatkan perhatian. Sejumlah situs bersejarah dikhawatirkan hilang, akibat dampak pembangunan operasional Bandara Dhoho Kediri.
Masyarakat digegerkan aktivitas pengerukan dilakukan oleh pekerja lapang di area situs proyek bandara Kediri, Selasa (17/8/2022) kemarin. Mendengar kabar tersebut, sejumlah pegiat sejarah langsung mendatangi lokasi pengerukan.
baca juga: Seperti di Malang, Dilema Temuan Situs Petirtaan Tanjung di Area Proyek Bandara Kediri
Hal ini turut juga mendapat perhatian khusus dari Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok, mengatakan secara umum, benda cagar budaya atau purbakala telah dilindungi Undang-undang nomor 11 tahun 2010. Kemudian diperkuat pada penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2022. Tentu apabila melakukan pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya.
“Termasuk terkait temuan situs bersejarah di areal lokasi proyek Bandara Kediri,” kata Imam Mubarok.
Ia menyebut berdasarkan informasi yang sudah diterima beberapa waktu lalu, laporan adanya keberadaan situs di proyek bandara sudah diterimanya sejak tahun 2019. Saat itu sudah dilakukan pertemuan lembaga terkait Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), beberapa dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan juga dari pihak proyek bandara.
Pria yang akrab disapa Gus Barok menerangkan ada kesepakatan dari pertemuan tersebut. Keberadaan situs di proyek bandara Kediri, imbuh Gus Barok, bakal dipelihara.
“Jadi kalau kemudian dihancurkan, maka itu menyalahi kesepakatan,” ujar wakil Ketua Lesbumi PWNU Jawa Timur (Jatim).
baca juga: Pegiat Sejarah Prihatin Situs di Area Proyek Bandara Kediri Dikeruk
Berdasar informasi yang diterima terkait aktivitas pengerukan di lokasi situs Tanjung, tidak ada niat pengrusakan. Namun, pihak proyek ingin meratakan permukaan lahan, di mana posisi situs berada di bagian bawah.
Dari dampak pembangunan Bandara Dhoho Kediri ini, Imam Mubarok berharap mendapatkan solusi terbaik penataan sejarah dan budaya. Khususnya, pada saat operasional bandara nanti masih tetap mengangkat unsur kearifan lokal khususnya budaya dan sejarah sebagai ciri khas Kabupaten Kediri. “Kami dari DK4 berharap ini akan ada solusi terbaik, bagaimana UU bisa dijalankan dan tidak ada kesalahan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Riyanto, slah satu pegiat sejarah, komunitas Pasak Kediri, saat mendatangi lokasi pengerukan pekerja proyek, Selasa (16/8/2022), menyebut bahwa pihak proyek mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Balai Perlindungan Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur, terkait pengerukan dilokasi situs.
Meskipun disebutkan sudah melalui perijinan, Riyanto menyayangkan Pengerukan dilakukan tanpa adanya pendampingan.
“Namun tidak ada pendampingan dari pihak BPCB,” ujarnya.
Diketahui temuan situs di Dusun Tanjung Desa Grogol Kecamatan Grogol ini, diduga sebagai patirtan era Kerajaan Kediri masa silam.
Lokasinya yang di bibir sungai, diperkirakan berukuran luas tertutup oleh persawahan. Terlihat sementara masih sepanjang 5 meter, berbatasan dengan kawasan proyek PSN Bandara Dhoho Kediri.