Anggota Satlantas Pakai Sabu-sabu, Polres Tulungagung Rekomendasi Berhentikan Tidak Hormat

metaranews.co
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto saat diwawancarai awak media. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – Majelis Kode Etik Polres Tulungagung telah memutuskan dan merekomendasikan terdakwa Udi Cahyono yang merupakan anggota polisi di satuan lantas, diberhetikan secara tidak hormat. Hal ini berkaitan dengan kepemilikan sabu-sabu oleh terdakwa Udi Cahyono, (22/11/2022).

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pada Sabtu 19 November 2022 lalu, pihaknya telah memutuskan nasib terdakwa Udi Cahyono terkait kepemilikan sabu-sabu dalam sidang kode etik. Dalam sidang etik yang dipimpin oleh Wakapolres Tulungagung, menghasilkan rekomendasi pemberhetian secara tidak hormat kepada Udi Cahyono dari Polri.

Bacaan Lainnya

“Jadi keputusan sidang etik yang kami lakukan itu tidak harus menunggu putusan dari PN Tulungagung,” tuturnya.

Eko menjelaskan, saat ini status terdakwa Udi Cahyono masih anggota Polri. Pasalnya, belum ada putusan dari Kapolda Jawa Timur. Namun, untuk hasil sidang etik yang digelar, sudah dikirimkan kepada Kapolda Jawa Timur.

“Kami sudah bersurat kepada Kapolda Jawa Timur terkait hasil sidang etik. Rekomendasi yang kami berikan akan menjadi dasar Kapolda Jawa Timur untuk memberhentikan terdakwa dari Polri,” jelasnya.

Menurut Eko, pertimbangan memberhentikan terdakwa dari institusi Polri bukanlah tanpa sebab. Pasalnya, terdakwa yang merupakan anggota polisi seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan bukan malah sebaliknya.

“Memang terdakwa inikan terbukti melanggar kode etik. Apalagi seharusnya terdakwa sebagai polisi bisa memberi contoh agar tidak menggunakan narkoba,” paparnya.

Apabila nantinya Kapolda Jawa Timur sudah mengeluarkan keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada terdakwa dari institusi Polri, maka Polres Tulungagung akan menggelar upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa.

“Setelah ada keputusan dari Kapolda, nanti kami langsung lakukan upacara pemberhentian tidak hormat kepada terdakwa,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *