Metaranews.co, News – Aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bagaimana detail pembayarannya?
Perayaan Idul Fitri yang tinggal menghitung hari menjadi momen yang paling ditunggu.
Tidak hanya kebersamaan dengan keluarga, program pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang beragama Islam juga meningkatkan antusiasme dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Pemberian THR sendiri setiap tahunnya memiliki kebijakan yang berbeda. Tahun ini, pembayaran THR kembali menjadi polemik karena adanya kebijakan baru yang harus diterapkan akibat dampak perekonomian global yang baru pulih. Lalu, bagaimana dengan pembayaran THR 2023 ini?
1. Pemerintah hanya membayar 50 persen THR
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian pembayaran THR, dengan nilai 50 persen dibagikan kepada setiap ASN dan pegawai kontrak kerja.
“Jadi kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani melansir Suara.com, Kamis (30/3/2023).
2. Pekerja honorer dipastikan tidak mendapat THR
Tak hanya Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga memastikan tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2023.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers THR dan Gaji 13 pada Rabu (29/3/2023).
“Kalau honorer tidak (mendapat THR), maka ini yang kita atur (untuk pembayaran THR) lalu PPPK,” kata Azwar usai menandatangani SKB 3 Menteri Penetapan Cuti Bersama, Rabu (29/03/2023).
3. Sri Mulyani Janji THR cair 4 April 2023
Sri Mulyani juga mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya agar THR bagi ASN dan pegawai lainnya dapat dicairkan pada 4 April 2023.
Sri Mulyani juga berjanji akan mencairkan THR secepatnya agar tidak mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat. ekonomi di tengah bulan Ramadan.
4. Guru dan dosen mendapat tunjangan profesi
Pemberitaan tentang pemberian THR juga menyangkut profesi guru dan dosen.
“Guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 50 persen,” ujar Sri Mulyani.
5. Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dapat dilakukan setelah lebaran
Pembayaran THR 2023 juga berdampak pada pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan pegawai. Pasalnya, gaji ke-13 rencananya juga akan dicairkan pada pertengahan tahun bersamaan dengan sisa THR yang belum dibayarkan. Hal itu juga diungkapkan Sri Mulyani yang tercermin dari pembayaran THR tahun lalu.
“Seperti yang terjadi tahun sebelumnya, jika THR tidak bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri, bukan berarti THR hangus. THR tetap bisa dibayarkan setelah Idul Fitri,” ujarnya.
Itulah beberapa detail aturan pembayaran tunjangan tahun ini. Ada beberapa aturan yang disebutkan, seperti dosen dan guru yang mendapatkan tunjangan profesi, dan pekerja honorer tidak mendapatkan THR.