Baru Dapat Pasokan Sabu 50 Gram, Pemuda di Surabaya Digerebek Polisi

Metaranews.co
Polrestabes Surabaya menangkap MF usai transaksi sabu-sabu seberat 50 gram. (Polrestabes Surabaya)

Metaranews.co, Surabaya- Polrestabes Surabaya tak mau terlambat menangkap MF, warga Tembok Dukuh, Bubutan, Kota Surabaya. Pemuda 26 tahun ini terpergok menyimpan sabu-sabu seberat 50 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa kasus ini merupakan pendalaman petugas. Karena adanya informasi bahwa dalam beberapa waktu terakhir mempunyai gerak-gerik aneh di kampungnya.

Bacaan Lainnya

“Usai dilakukan pendalaman ternyata benar, sehingga kami lakukan strategi penangkapan untuk tersangka,” ujar Daniel, Minggu (28/08/2022).

Anggota di lapangan lantas melakukan pengepungan di wilayah Tropodo. Namun, setelah ditunggu beberapa saat tersangka tidak kunjung muncul. Sementara itu, disaat bersamaan, anggota polisi yang menyanggong di rumah tersangka mendapati jika MF baru saja pulang.

“Saat itu langsung kami sergap dan kami temukan narkotika yang baru saja diambil sebanyak 50 gram,” imbuh Daniel.

Dari pengakuan tersangka, MF mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MK yang saat ini ditetapkan buron. Selain itu, tersangka mengakui jika dirinya telah menjalin kontrak dengan MK untuk menjualkan sabu sebanyak 5 kali. 4 kali pengiriman sebelumnya, MF sukses menjual hingga tuntas.

“Kita gagalkan ke 5 ini. Pengakuannya datang itu tidak pasti antara 50-80 gram dengan harga per gram Rp 925.000,” tegas Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *