Metaranews.co, News – Belakangan ini, ramai pembicaraan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang semula 6 tahun 3 periode menjadi 9 tahun 2 periode. Namun, apakah benar bahwa masa jabatan Kades akan menjadi 9 tahun?
Sejak Januari 2023, usulan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun telah menjadi perdebatan. Usulan ini telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Lantas, bagaimanakah hasil akhir dari usulan tersebut? Apakah masa jabatan Kades benar-benar akan menjadi 9 tahun?
Melansir Suara, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun telah disetujui oleh Presiden Jokowi dan diusulkan untuk direvisi dalam UU Desa. Presiden Jokowi memberikan opsi, jika tidak bisa dimasukkan ke dalam UU Desa, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah.
Penyetujuan usulan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun ini dipicu oleh aksi demo ribuan Kades dari berbagai daerah di Indonesia yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari 2023.
Dalam aksi demo tersebut, para Kades menuntut agar DPR RI merevisi Pasal 39 No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 39 ini menyebutkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun, yang dihitung sejak dilantik. Kades dapat menjabat maksimal 3 kali, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Selain perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, para Kades juga menyoroti isu kedaulatan desa. Usulan mengenai hal ini juga telah disetujui oleh Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa.
Para Kades memberikan beberapa alasan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kades. Salah satunya adalah agar pembangunan desa dapat dilakukan dengan lebih maksimal.
Enam fraksi DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP juga sepakat memperpanjang masa jabatan kades menjadi 9 tahun 2 periode, dari sebelumnya 6 tahun 3 periode.
Sedangkan tiga fraksi lainnya yakni Demokrat, NasDem, dan PAN belum mengambil sikap soal ini.