Metaranews.co, Kabupaten Kediri – Kasus penganiayaan yang menimpa B (14), santri asal Banyuwangi yang meninggal dunia usai dianiaya seniornya masuk tahap 1, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Berkas keempat tersangka yang berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu nantinya akan diteliti oleh jaksa guna pengajuan ke proses pengadilan.
“Saat ini berkasnya masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, saat dikonfirmasi METARA, Selasa (5/3/2024).
Iwan menyampaikan, gelar perkara terhadap para ABH ini bakal diproses lebih cepat.
“Gelar perkara anak-anak pasti didahulukan daripada yang dewasa,” jelasnya.
Iwan memperkirakan, penelitian berkas terhadap perkara ABH ini akan dirampungkan pada pekan depan.
Selanjutnya, Kejari Kabupaten Kediri bakal melanjutkan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Masih penelitian berkas. Kemungkinan minggu depan paling lambat memasuki tahap dua,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ABH ke pihak Kejari Kabupaten Kediri sejak pekan lalu.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan maut yang menimpa B ini terjadi di salah satu Ponpes di Kediri. Kasus ini baru terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga korban ke Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Usai dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.