Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Cek Tanggalnya

Cuti Bersama Lebaran 2024
Ilustrasi kalender untuk cuti bersama lebaran 2024 (Freepik)

Metaranews.co, News – Berikut daftar cuti bersama lebaran 2024 yang perlu anda ketahui. Hal ini penting agar anda bisa merayakan moment hari raya Idul Fitri bersama kelaurga anda.

Daftar libur dan cuti bersama lebaran tahun 2024

Mengutip dari isi Surat Keputusan Bersama dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, berikut daftar libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1445 H secara singkatnya:

Bacaan Lainnya
  • Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
  • Senin, 8 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  • Selasa, 9 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  • Rabu, 10 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Jumat, 12 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024
  • Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
  • Senin, 15 April 2024: Cuti bersama lebaran 2024

Aturan karyawan yang masuk kerja saat libur lebaran 2024

Walaupun sudah ada penetapan resmi mengenai hari-hari libur dan penanggalan cuti bersama di tiap tahunnya, ada beberapa pekerjaan yang dikecualikan dalam agenda libur lebaran seperti ini.

Merujuk pada UU pasal 85 Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan beberapa poin mengenai karyawan dan perusahaan yang tetap bekerja di hari libur, yaitu:

  • Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
  • Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya bersifat seperti berikut: 1) dilaksanakan terus menerus, 2) ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
  • Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja

Dari poin yang kedua, dikatakan bahwa ada beberapa pekerjaan yang tidak berkesempatan ikut serta pada liburan Idul Fitri. Apa sajakah pekerjaan-pekerjaan itu?

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2004, ada 11 jenis pekerjaan yang pelaksanaannya bersifat terus-menerus, yaitu:

  1. Pelayanan jasa kesehatan
  2. Pelayanan jasa transportasi
  3. Jasa perbaikan alat transportasi
  4. Usaha pariwisata
  5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
  6. Jasa pos dan telekomunikasi
  7. Media massa
  8. Jasa pengamanan
  9. Pekerjaan di lembaga konservasi
  10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi

Kesebelas jenis pekerjaan di atas tidak bisa dengan bebas mengikuti agenda cuti serta libur lebaran yang ditetapkan oleh SKB. Itulah alasan mereka tetap masuk bekerja di hari-hari tersebut karena pentingnya keberadaan mereka di tiap waktu.

 

Pos terkait