Daftar Istilah Pajak yang Wajib Diketahui

metaranews.co
Ilutrasi pajak (pexels)

Metaranews.co, Kediri – Beberapa istilah pajak, memang masih terdengar asing di telinga orang awam. Apalagi  untuk wajib pajak yang masih baru memiliki NPWP dan diwajibkan melakukan kewajibannya. Padahal istilah-istilah perpajakan ini perlu diketahui agar masyarakat lebih mengetahui dan memahami mengenai hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Tapi, tenang Metaranews akan memberikan istilah – istilah umum di bidang perpajakan.

Berikut ini, adalah istilah-istilah umum perpajakan, dilansir dari laman resmi DJP

Wajib Pajak (WP)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Badan
Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan udaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apap pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontra investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean

Pengusaha Kena pajak (PKP)
Pengusaha Kena pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Masa Pajak
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini

Tahun Pajak
Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender

Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak

Pajak yang Terutang
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pemberitahuan Masa atau dikenal dengan nama SPT Masa adalah  Surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan atau yang lebih dikenal dengan nama SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak atau SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan

Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar

Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang

Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Surat Paksa
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak

 

Nah, itulah macam-macam istilah umum bidang perpajakan di Indonesia yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak baik pribadi maupun badan. Semoga bermanfaat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *