Metaranews.co, Kota Kediri – Keluarga korban santri yang dianiaya hingga tewas, Bintang Balqis Maulana (14), didampingi tim pengacara Hotman Paris mendatangi Polres Kediri Kota, Senin (4/3/2024) siang.
Kedatangan pihak keluarga korban tersebut bertujuan untuk mendorong pihak kepolisian mengungkap kebenaran atas kasus penganiayaan yang berujung kematian di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Kami dari Tim Hotman 911 memang ditugaskan langsung dari Bang Hotman Paris langsung mendampingi keluargaa korban,” kata salah satu pengacara Tim Hotman 911, Lanang Kujang Panunjang, Senin (4/3/2024).
Lanang menyampaikan, ada sebanyak empat pengacara dari Tim Hotman 911 yang langsung datang dari Ibu Kota Jakarta untuk melakukan pendampingan kasus di Kediri ini.
Selanjutnya Tim Hotman 911 juga menambah dua pengacara asal Kediri untuk ikut mendampingi pihak kluarga korban untuk mencari keadilan.
Menurut Lanang, kedatangan Tim Hotman 911 ke Polres Kediri Kota ini sebagai awal untuk pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung kematian tersebut.
“Intinya kami masih bertukar informasi, dari pihak keluarga juga ada bebrapa informasi yang disampaikan kepada kepolisian untuk pengembangan nantinya,” paparnya.
Ia berharap, pengembangan kasus tersebut tidak hanya memeriksa para pelaku, tetapi juga pihak pondok pesantren.
“Kami harap dari pihak kepoliaian bisa melakukan pengembangan, sehingga tidak hanya kepada pelaku-pelaku saja, tetapi juga ke pihak pondok berkaitan ada pasal 55 di situ,” sebutnya.
Sementara itu, ibu kandung korban, Suyanti (38), berharap tindak kejahatan terhadap putranya itu agar segera terkuak.
“Semoga kebenaran akan terungkap, dan kejahatan akan terkuak,” harap Suyanti.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan maut yang terjadi di salah satu Ponpes di Kediri ini terungkap setelah ada pelaporan dari pihak keluarga korban di Polsek Glenmore, Polresta Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2024).
Setelahnya, pihak Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polres Kediri Kota, mengingat locus delicti perkara ini ada di Kediri.
Usai dilakukan proses penyelidikan, akhirnya aparat Polres Kediri Kota menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.
Keempat tersangka itu merupakan santi senior di ponpes tersebut, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk , AF (16) asal Denpasar-Bali, dan AK (17) asal Surabaya.