Diduga Langgar Etik, KPU Tuban Dilaporkan ke Bawaslu Jawa Timur

Metaranews.co
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Metaranews.co, Tuban– Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim). Laporan yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Tuban ini lantaran adanya dugaan pelanggaran dari anggota KPU Tuban terhadap proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

Komisioner Bawaslu Tuban, Divisi Sengketa Pemilu, Sunarso menerangkan bahwa KPU Tuban dinilai melanggar PKPU nomor 4/2022 tentang tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bacaan Lainnya

“Kita mengajukan ke Bawaslu provinsi, tinggal menunggu saja kapannya,” terangnya.

Ia menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan KPU Tuban saat melakukan klarikasi terhadap keanggotaan partai politik ganda dalam sistem informasi partai politik (sipol).

Proses klarifikasi yang berlangsung tanggal 5 dan 8 September itu, KPU Tuban memanggil 30 orang. Namun, hanya ada 22 orang yang hadir, sedangkan 8 orang diklarifikasi dengan video call.

Menurut Sunarso dugaan pasal yang dilanggar KPU Tuban yakni 38-42 PKPU nomor 4/2022 untuk menghadirkan secara langsung yang belum dapat dipastikan keanggotaan parpol. Delapan orang yang tidak hadir ini hanya diklarifikasi melalui sambungan video call.

“Peraturan yang buat KPU, terus mereka yang melanggar. Sehingga ini dugaan kasus yang dilanggar,” terangnya.

Di sisi lalin, Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan menerangkan bahwa sampai saat ini ia belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi. Namun, terkait proses klarifikasi anggota partai politik dengan video call telah sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
Ia menyebut bahwa ada SK KPU no 346/2022 yakni tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022.

“Bab V huruf L menyebutkan dalam hal anggota parpol yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU, dapat menggunakan sarana teknologi informasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *