Dinas Perikanan Tulungagung Sebut Ratusan Perahu Nelayan Tak Miliki Pas Kapal

metaranews.co
Perahu nelayan di Teluk Popoh, Kabupaten Tulungagung. (Ahmad/Metaranews)

Metaranews.co, Tulungagung – Ratusan perahu nelayan di Tulungagung ternyata belum mengantongi Pas Kapal. Padahal Pas Kapal ini merupakan legalitas kapal untuk bisa melaut. Akibatnya, ratusan nelayan tidak melaut keluar daerah, (07/11/2022).

Plt Kabid Kenelayanan, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tulungagung, Dedy Azhar Muhammad mengatakan, saat ini kapal nelayan di Tulungagung yang sudah mengantongi Pas Kapal hanya sekitar 360 kapal. Sedangkan ada sekitar 200 kapal yang sampai saat ini belum mengantongi Pas Kapal.

Bacaan Lainnya

“Kalau dirinci, kapal yang belum memiliki Pas Kapal itu terdiri dari 150 kapal nelayan popoh dan 50 kapal nelayan sine,” tuturnya.

Dedy menjelaskan, Pas Kapal ini wajib dimilki oleh nelayan dengan kapal ukuran dibawah 7 gross ton (GT). Pas Kapal ini merupakan legalitas dokumen kapal yang melaut. Sedangkan saat ini masih banyak nelayan yang enggan untuk mengurus Pas Kapal.

“Memang banyak nelayan yang masih menganggap Pas Kapal itu tidak penting. Akhirnya para nelayan sengaja untuk tidak membuat Pas Kapal,” jelasnya.

Menurut Dedy, jika nelayan tidak memiliki Pas Kapal, dia tidak bisa melaut ke luar daerah untuk mencari ikan. Bahkan mereka juga akan kesulitan mendapatkan BBM, karena Pas Kapal juga merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan BBM.

“Selain itu, nelayan yang tidak memiliki Pas Kapal juga sulit untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Seperti BLT hingga bantuan alat tangkap ikan,” paparnya.

Disinggung, kapan target semua nelayan bisa mengantongi Pas Kapal, Dedy mengaku tidak berani untuk menargetkannya. Pasalnya, dari nelayan sendiri masih minim kesadaran untuk membuat Pas Kapal. Namun, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada nelayan untuk sadar membuat Pas Kapal.

“Pada dasarnya Pas Kapal inikan memang menguntungkan bagi nelayan. Kami hanya bisa memberikan sosialisasi saja. Kami juga tidak bisa memaksa nelayan untuk membuat Pas Kapal,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *