Dituduh Mencuri, Santri Junior Dibakar Seniornya Pakai Pertalite

Ilustrasi Terbakar Api. (Freepik)

Metaranews.co, News – Dituduh mencuri, seorang santri dibakar seniornya. Peristiwa tersebut terjadi di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (31/12/2022) malam.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di ujung penghujung tahun. Saat itu, korban inisial INF (13) dibakar oleh MHM (16) seniornya sendiri saat berada di Pondok.

Bacaan Lainnya

MHM, menduga INF telah mencuri uangnya dan sejumlah mahasiswa lainnya. Melansir CNN Indonesia, atas kejadian ini, polisi pun sampai harus turun tangan.

“Di Pondok Pesantren Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak MHM terhadap korban INF dengan menuduh korban mengambil uang,” ujar Kasat Reskrim Polsek Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1) melansir CNN Indonesia, Rabu (4/1/2023).

Karena kecurigaan itu, MHM kemudian mendatangi korban di kamarnya dan marah. Saat itu, pelaku rupanya membawa botol plastik berisi bensin pertalite.

Botol tersebut kemudian dilempar oleh pelaku ke dinding ruang INF. Cairan bensin pertalite tersebut kemudian tumpah ke dinding, lantai bahkan tubuh korban. Tidak berhenti sampai di situ, MHM kemudian menyalakan korek api. Korban pun dibakar.

“Kemudian bahan bakar jenis pertalite yang ada di dalam botol air mineral itu tumpah di tubuh korban, lalu tersangka menyalakan korek api dan tubuh korban terbakar,” ujarnya.

Melihat kejadian tersebut, sejumlah mahasiswa lain lalu menyelamatkan korban dan membawanya ke rumah sakit. Korban juga disebut menderita luka bakar serius di tubuh dan punggungnya.

“Korban kemudian ditolong oleh mahasiswa dan dibawa ke RS Husada Pandaan, kemudian dirujuk ke RS Sidoarjo. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban,” ungkapnya.

Karena aksinya itu, MHM langsung ditangkap oleh pihak Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur.

MHM terancam dijerat pasal 80 UU Bo 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU No 11 tmTahhn 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *