Metaranews.co, News – Penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (25/7/2023) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada dua anak Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun setelah mangkir dari pemanggilan hari pertama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik memanggil penyidik sebanyak 8 orang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, dua di antaranya merupakan anak terlapor.
“Jadi delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini tidak hadir. Sampai sekarang enggak ada yang hadir. Akan dilayangkan surat lagi agar mereka hadir pada Jumat, tanggal 28 Juli 2023,” kata Ramadhan di Jakarta dikutip Suara.
Penyidik Bareskrim Polri memanggil delapan orang dari Pondok Pesantren Al Zaytun untuk dimintai klarifikasi, ujarnya.
Kedelapan orang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.
Kemudian, IS sebagai Bendahara YPI, AH sebagai Pembina YPI Anggota I, MJH sebagai Ketua Pembina YPI, MM sebagai Pembina YPI Anggota II, MAS sebagai Pembina YPI Anggota III, dan AS sebagai Pengurus YPI. Keenam inisial tersebut terkait dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
Selain memanggil delapan pesantren YPI atau Al Zaytun, penyidik juga memanggil dua saksi lagi untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (26/7/2023).
“Untuk besok Rabu akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara AFA dan MGR,” kata Ramadhan.
AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
“Hubungan keduanya dengan PG (Panji Gumilang) adalah anggota,” kata Ramadhan.
Hingga saat ini perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Pondok Pesantren Al Zaytun, kata dia, Bareskrim telah melakukan upaya untuk melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi dilakukan terkait audit penggunaan dana BOS periode 2022 hingga 2023 dan audit periode 2017 hingga 2020.
Selain audit, kata dia, akan dilakukan audit atas dugaan penghimpunan zakat oleh Pondok Pesantren Al Zaytun terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
“Audit akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,” ujar Ramadhan.
Tak hanya itu, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek. Hasil pertemuan tersebut menemukan bahwa tidak ditemukan informasi daftar program studi vokasi atas nama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.