Metaranews.co, Tulungagung- Sejak dua minggu terakhir, blangko surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tulungagung habis. Hal ini membuat para pemohon tidak bisa mendapatkan SIM secara langsung, dan harus menunggu hingga satu bulan, (11/11/2022).
“Awalnya saya kaget, karena setelah mengurus perpanjangan SIM, saya tidak mendapatkan SIM. Melainkan saya mendapatkan bukti pembayaran atau resi. Katanya petugas resi ini pengganti sementara SIM, karena blangkonya lagi kosong,” ujar Indah Widyawati (36), seorang pemohon perpanjangan SIM.
Kanit Regident Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Bagus Tejo Purnomo mengatakan, kekosongan blangko yang terjadi di Satpas Polres Tulungagung sudah terjadi sejak dua pekan lalu. Hal itu membuat pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM tidak bisa mendapatkan SIM seperti biasanya. Melainkan mereka mendapatkan resi pembayaran.
“Sejak dua minggu blangko SIM habis. Kami juga sudah usaha meminta ke Polda tapi belum diberikan. Meski kehabisan blangko pelayanan perpanjangan atau membuat SIM masih kami layani,” terangnya.
Resi yang diterima oleh pemohon atau membuat SIM, bisa ditukarkan lagi jika blangko sudah ada. Kepada pemohon, pihaknya menjanjikan dalam satu bulan resi yang didapatkan oleh pemohon bisa ditukarkan untuk mendapatkan SIM.
“Janji kami satu bulan, pemohon sudah bisa menukarkan resinya untuk mendapatkan SIM,” paparnya.
Bagus menambahkan, dalam satu hari pemohon SIM di Satpas Polres Tulungagung bisa mencapai 200 orang. Ratusan pemohon tersebut, didominasi oleh pemohon perpanjangan SIM. Dan karena saat ini semua blangko SIM A, SIM B, SIM C dan lainya belum bisa dicetak fisik akibat blangko kosong.