Metaranews.co, Pasuruan- Seperti kesurupan setan di siang bolong, Sunata, pemuda 23 tahun ini tega memperkosa seorang gadis tuna rungu dan wicara di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Perempuan tuna wicara ini hendak diperkosa Sunata ketika sedang menggembala kambingnya di tanah lapang sekitar rumahnya.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko, menerangkan bahwa pihaknya menangkap Sunata pada Selasa (11/10/2022) saat keluarga korban melaporkan ke polisi. Tanpa menunggu lama, petugas kepolisian pun langsung membawa Sunata ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, Sunata mengakui aksi yang diperbuatnya.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya. Saat pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” ujar Agung.
Dalam pengakuannya, Sunata diduga melakukan pemerkosaan kepada AS (21) di sebuah tanah lapang tidak jauh dari rumah korban di Dusun Semongkrong Barat, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Aksi dugaan pemerkosaan itu dilakukannya ketika korban sedang mengembala kambing pada Kamis (06/10/2022) lalu.
“Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB, korban ditarik pelaku ke semak-semak kemudian disetubuhi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan, Muhammad Sunata (23) harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Lekok.
Dia terancam pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.