Empat Perusahaan Farmasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup (Freepik)

Metaranews.co, Nasional – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menetapkan 4 perusahaan farmasi menjadi tersangka atas kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Keempatnya yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Bacaan Lainnya

“Gagal ginjal sementara ada empat korporasi, tapi nanti ada yang kena administrasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dikutip Kompas, Jumat (18/11/2022).

Dalam kasus ini, Rismanto menyebut BPOM turut serta dalam penetapan tersangka kasus gagal ginjal ini. 

“BPOM memang punya kewenangan untuk menegakkan hukum, mengusut, PPNS itu terkait dengan produsen. Karena itu tugasnya mengawasi,” ujarnya.

Meski begitu, Pipit menegaskan penetapan tersangka oleh BPOM sudah melalui koordinasi Polri. Ia mengatakan, Polri dan BPOM sama-sama memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum.

“Bedanya kita pihak kepolisian yang menentukan dulu siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien. Ada pasien yang meninggal, keluarga pasien meninggal, kita investigasi dulu,” tambah Pipit.  

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Kedua korporasi tersebut adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Chemical Samudera (CS).

“Dua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu,” tulis Kadiv Humas Polri Irjen Dedi  Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Dedi mengatakan penetapan tersangka kedua korporasi itu setelah penyidik ​​melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang. “Saksi ada 31 orang dan ahli 10 orang,” kata Dedi.

Di sisi lain, BPOM melaporkan ada dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sirup yang mengandung kontaminan dan zat murni etilen glikol dan dietilen glikol. 

Perusahaan yang diumumkan BPOM berbeda dengan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.  Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah melakukan proses penyelidikan dan menetapkan tersangka,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *