Fakta Sistem Proporsional Tertutup, Masuk Sidang MK hingga Penolakan Parpol Parlemen

proporsional tertutup
Ilustrasi Polemik Pemilu. (Pixabay)

Metaranews.co, News – Sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 yang kini tengah menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi kian menarik dan terus menjadi polemik.

Sistem pemilu yang tertutup ini, banyak mendapat perhatian publik, entah pejabat maupun masyarakat biasa. Pro kontra pun hadir.

Bacaan Lainnya

Untuk Partai Politik, tercatat masih banyak partai yang ingin sistem pemilu terbuka. Namun, ada salah satu partai yakni PDIP yang ingin merubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Awal Mula Polemik Sistem Proporsional Tertutup Mengemuka

proporsional tertutup
Ilustrasi Polemik Pemilu. (Pixabay)

Melansir Suara.com, Polemik sistem pemilu awalnya muncul setelah enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan mereka didaftarkan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada 16 November 2022. Kuasa hukum Sururudin mengungkapkan, Demas Brian Wicaksono merupakan pengurus partai PDI Perjuangan di Kabupaten Banyuwangi.

Yuwono Pintadi, kata Sururudin, adalah anggota dari Partai Nasional Demokrat, Partai Nasdem. Sedangkan Fahrurrozi, merupakan warga negara yang berniat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada pemilu 2024.

Sedangkan Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono adalah warga negara yang mengaku berkepentingan dengan kehadiran wakil rakyat yang benar-benar peduli dengan kepentingan rakyat ketika terpilih.

Pernyataan Ketua KPU

Polemik yang terus bergulir di tengah masyarakat, kian menyeruak setelah Ketua KPU RI, Jatim Asy’ari menyebut ada kemungkinan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

“Jadi mungkin calon peserta pemilu bisa siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan dikabulkan oleh MK,” kata Hasyim.

Hasyim menjelaskan, hal itu hanya asumsi berdasarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu saat ini. Sehingga kata dia, ini bukan usulan dari KPU, tapi dari kondisi faktual pemilu saat ini.

Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, setiap parpol tetap diminta mengajukan daftar calon wakil rakyat.  Namun, pemilih tidak langsung mencoblos dan hanya diminta memilih gambar atau lambang partai politik.

Buntut dari pernyataannya itu, Hasyim Asy’ari malah melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disusun oleh Progressive Democracy Watch (Prodewa) selaku Badan Pengawas Pemilu.

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan menyampaikan, Hasyim dinilai melanggar Pasal 8c dan Pasal 19j Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Berdasarkan pasal tersebut, menurutnya Hasyim telah melanggar kode etik.

Setelah itu, isu sistem pemilu semakin panas. Banyak tokoh partai yang menolak, namun tidak demikian halnya dengan PDIP yang justru mendorong agar sistem pemilu terbuka diubah menjadi tertutup.

8 Parpol Menolak

Sebanyak 8 elit partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan keputusan menolak penggunaan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu, 8 Januari 2023. Mereka tetap menginginkan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Ke-8 partai politik yang hadir dalam pertemuan itu terdiri dari gabungan partai politik pendukung pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi dan partai politik oposisi.

Partai anggota koalisi pemerintah yang juga menolak adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Nasional (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan dua partai oposisi adalah Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *