Faktor Ekonomi Lemah, 2 Ribu Suami Digugat Cerai Istri

Metaranews.co
Ilustrasi perceraian. (dok dream)

Metaranews.co, Kediri –Angka perceraian di Kabupaten Kediri mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pasalnya, sepanjang rentang Januari – Juli 2022, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencatat ada 3086 kasus pengajuan perceraian.

Perkara perceraian ini didominasi oleh gugatan cerai dari istri kepada suami. PA Kabupaten Kediri mencatat ada 2010 perkara cerai gugat. Sedangkan, untuk cerai talak sejumlah 593 kasus. Untuk sisanya, adanya faktor salah satu pasangan yang meninnggalkan rumah dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan sekian banyak orang yang mengajukan perceraian kebanyakan dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi kurang baik.

Bacaan Lainnya

“Yang ditengarai faktor ekonomi ini kira-kira separuhnya lebih. Dan kebanyakan pihak penggugat ini adalah wanita,” jelas Munasik.

Menurut Munasik, faktor kedua penyebab terjadinya perceraian adalah karena ada orang ketiga alias perselingkuhan. Untuk perkara yang dilatarbelakangi perselingkuhan, kecenderungan bagi pasangan yang ditinggal pergi bekerja di luar negeri maupun di luar daerah.

“Ada yang istrinya atau suaminya pergi ke luar negeri, ternyata yang di desa ini malah punya selingkuhan, atau sebaliknya karena di luar negeri punya teman dekat lalu pulang mengajukan cerai, untuk yang teman dekat ini biasanya perempuan, pulang-pulang mengajukan cerai ke suami,” terangnya.

Munasik melanjutkan, dari sisi umur kebanyakan masih di usia produktif, antara 27 hingga 40 tahun.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Titik Purwantini menyebutkan kasus perceraian di tahun 2022 sejumlah 3086 tersebut merupakan kasus yang belum diputus oleh hakim. Untuk yang sudah diputus ada sebanyak 2.575 perkara. Jumlah ini terhitung sama jika dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021.

“Seperti di tahun 2020, laporan perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terdapat 4.969 perkara. Lalu di tahun 2021 terdapat 4.878 perkara, itu sudah penuh satu tahun, kalau di tahun 2022 ini baru sampai juli saja,” jelasnya.

Lebih lanjut Titik mengatakan tahun 2022 ini faktor ekonomi masih mendominasi sebagai penyebab diduga disebabkan adanya efek pandemi yang berkepanjangan. Sebab di masa pandemi banyak terjadi ketidakstabilan ekonomi di perusahaan, hal ini mau tidak mau dirasakan karyawan.

“Imbasnya ya begitu istri tidak terima lalu menggugat cerai suami. Jangankan rumah tangga, ada keluarga besar pada masa pandemi itu hak waris yang bertahun-tahun dibiarkan lalu tiba-tiba dipersoalkan, ya ekonomi memang krusial,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *