Jurnalis Bandung Dihajar hingga Diancam Dibunuh Polisi Dalam Kerusuhan Dago Elos Bandung

Kekerasan pada jurnalis
Ilustrasi pengeroyokan pada Jurnalis (Istimewa)

Metaranews.co, Bandung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam cara-cara kekerasan yang digunakan aparat kepolisian dalam menangani protes warga Dago Elos, Bandung. Selain warga dan kelompok solidaritas, kekerasan aparat juga menimpa dua jurnalis yang sedang meliput peristiwa kericuhan di Dago Elos, Bandung, Senin (14/08/2023) malam. Keduanya adalah jurnalis BandungBergerak Awla Rajul dan jurnalis Radar Bandung, Agung Eko Sutrisno.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Fauzan Sazli mengatakan dalam kesaksian keduanya, Awla Rajul dipukul di bagian perut, paha, dan lengan, rambutnya dijambak dan kepalanya dipentung hingga benjol.

Bacaan Lainnya

“Pada saat dipukuli, Rajul berada di sekitar perumahan warga Dago Elos. Namun, tiba-tiba segerombolan polisi mendatangi dan menanyakan keberadaan Rajul,” jelas Fauzan Sazli.

Menurut Fauzan, Rajul sebelumnya sempat menunjukan bahwa dirinya adalah jurnalis, namun  kepolisian tidak menggubris hal tersebut dan tetap memakai tindak kekerasan.

Tak sampai di sana, Awla Rajul pun sempat dibawa oleh aparat ke lokasi lain. Saat dibawa, polisi yang melihatnya kembali memukul dan menjambak rambutnya. Bahkan Rajul sempat diancam untuk “dibunuh atau dimatikan” oleh polisi.

Selain Awla Rajul, Agung Eko Sutrisno, jurnalis Radar Bandung ikut dipukul aparat kepolisian pada bagian pundaknya. Namun Eko sempat menyelamatkan diri dan masuk ke dalam rumah warga.

“Bagi AJI Bandung, kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap Rajul dan Eko adalah kejahatan serius. Mereka tidak hanya melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3, namun juga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Aparat kepolisian telah menghambat dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) tindakan ini dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu aparat kepolisian juga telah melakukan kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Tindakan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Apalagi dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, Rajul dan Eko telah memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas jurnalis kepada aparat kepolisian. Ini adalah bentuk etika jurnalis saat melakukan kerja jurnalistik.

Bagi AJI Bandung, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Jika dibiarkan, kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia.

Untuk itu, AJI Bandung mengutuk cara-cara kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap jurnalis yang meliput Dago Elos. Selain itu AJI Bandung juga mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini.

Pos terkait