Metaranews.co, Kediri – Tingginya angka pengajuan Dispensasi Kawin (DK) di Kabupaten Kediri menuai perhatian dari anggota Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, Khusnul Arif. Menurutnya perlu segera ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja atau siswa di sekolah.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah mensosialisasikan lebih masif lagi untuk pencegahan pernikahan dini, dan masuk di beberapa sekolah yang saat ini bisa luring,” ujar laki-laki yang kerap disapa Pipin tersebut saat dihubungi Metaranews, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Pipin juga mendorong agar pemerintah memberikan edukasi seks sehat. Pentinganya edukasi ini untuk remaja terhindar dari pergaulan bebas.
“Ditataran remaja sekolah, yang penting adalah pemerintah harus mengadakan edukasi seks sehat lewat sekolah-sekolah, agar para remaja tidak terjerembab dalam pergaulan bebas serta seks bebas, ini harus dilakukan oleh BP2KB dan Disdik,” ujar anggota Fraksi NasDem tersebut.
Selain dari pemerintah, imbuh Pipin, ada peran orangtua yang tak kalah penting. Sebab selain di sekolah rumah adalah tempat pulang utama.
“Kebetulan kemarin saya juga ada sosialisasi dengan BKKBN, disana kami membahas bahwa peran teknologi dalam kasus ini memang ada, makanya kami juga mendorong kepada orang tua dan keluarga untuk memahamkan agar pergaulan dan benar-benar terjaga dari pergaulan bebas,” tuturnya.
Selain pemerintah, peran utama orang tua dalam hal ini adalah memantau ponsel pintar milik anak. Sebab ditengah berkembangnya tekhnologi smartphone sangat berpotensi membawa dampak kepada hal-hal yang negatif.
“Orang tua harus memantau betul smartphone, medsos. Yang bahaya jika nantinya ada tontonan yang tidak baik,” tutur Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Kediri ini.
Pipin juga menyebut, dampak dari pernikahan dini ini sangat besar, apalagi jika nantinya ada permasalahan-permasalahan muncul. Sebab para remaja kebanyakan masih memiliki psikis yang labil.
“Dampak dari pernikahan dini sangat besar, apalagi jika nantinya ada permasalahan ekonomi, ini pasti akan menjalar ke kekerasan rumah tangga hingga berujung perpisahan. Ini akan berimbas juga untuk masa depan, sebab secara mental mereka ini belum siap untuk berkeluarga, makanya pendidikan ini penting,” tuturnya.
“Dari sisi hukum, pernikahan dini rentan terhadap permasalahan hukum diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dikarenakan belum matangnya mental dan pemikiran pasangan suami istri dari pernikahan dini. Ditambah tingkat pendidikan yang belum matang,” terusnya sekaligus memungkasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, angka pengajuan Dispensasi Kawin (DK) di Kabupaten Kediri dianggap masih sangat tinggi. Di tahun 2022 ini total ada 329 pemohon. Yang membuat miris dalam kasus ini adalah sebagian besar pemohon mengajukan lantaran hamil diluar nikah.