Metaranews.co, Surabaya– Digelar secara online, sidang kedua kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa MSAT alias Bechi digelar, Senin (25/7/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membuat jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa saling bantah.
Dalam sidang kedua, kuasa hukum MSAT membacakan dua poin eksepsi. Pertama, terkait pelaksanaan sidang yang dilimpahkan ke PN Surabaya. Kedua, adalah terkait dakwaan yang dinilai kurang jelas. Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya akan menanggapi eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum mas Bechi.
“Iya tadi kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi ekspesi yang dibuat penasehat hukum terdakwa,” kata JPU yang menjabat sebagai Kajari Jombang.
Tengku mengatakan, dalam membuat surat dakwaan sudah sesuai dengan peristiwa yang dialami oleh korban.
“Kami sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, di antaranya kewenangan mengadili nanti akan kami tanggapi,” katanya.
Sementara itu terkait jumlah korban, Tengku menegaskan dalam berkas perkara memang ada satu korban. Akan tetapi, dalam persidangan akan dihadirkan empat saksi lainnya.
“Di berkas perkara memang ada satu. Akan tetapi kami hadirkan saksi yang lain ada empat saksi. Total ada lima orang,” tandas Tengku.