Ini Kronologi Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Ferdy Sambo Cs Versi JPU

Metaranews.co
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Metaranews.co, Nasional – Sidang perdana tersangka kasus pembunuhan berencana Brgadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo Cs berlangsung hari ini, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi menyebut dengan detail kronologi kejadian tersebut. 

Berikut kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs menurut JPU; 

Bacaan Lainnya

Menurut JPU, peristiwa itu terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022. 

Pada pukul 15.40 WIB, Putri Candrawathi istri Sambo dan rombongan, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Susi, dan Brigadir J tiba di rumah Saguling III.

Begitu sampai, mereka melakukan tes PCR.  Setelah itu, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri Candrawati untuk mendengar cerita kejadian di Magelang versi istrinya.

Setelah mendengar cerita itu, Ferdy Sambo menelepon Ricky dan memberitahunya bahwa istrinya dianiaya oleh Brigadir J. Dia bertanya apakah Ricky berani menembak Joshua dan langsung dijawab ‘tidak’.

Ricky menolak karena mentalnya tidak kuat. Ferdy Sambo tidak keberatan, tapi meminta Ricky untuk mundur di Duren Tiga jika Brigadir J melawan.

Ferdy Sambo kemudian meminta Richard untuk menemuinya. Saat itu, dia juga menceritakan bahwa Putri dianiaya oleh Brigadir J di Magelang.  Saat ini, kata jaksa, Putri mendengarkan, jadi dia terlibat.

Berbeda dengan Ricky, Richard menjawab siap ketika Ferdy Sambo ditanya apakah berani menembak Brigadir J. Setelah itu, Ferdy Sambo menyerahkan sekotak peluru 9 mm kepada Richard dan disaksikan oleh Putri.

Sebuah rencana untuk menembak Brigadir J dibentuk.  Namun, sebelumnya Ferdy Sambo meminta Ricky untuk mengambil senjata Joshua yang kemudian diserahkan Ricky kepada Sambo. Begitu juga dengan senjata Richard.

Setelah rencana selesai, Putri Candrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf meninggalkan rumah untuk menuju kediaman resmi Ferdy Sambo.  Brigadir J sebagai ajudan yang mendampingi Putri juga ikut.

JPU melanjutkan, pada pukul 17.07 WIB Putri Candrawati beserta rombongan termasuk Brigadir J tiba di Duren Tiga.  Tiga menit kemudian, pukul 17.10 WIB, Ferdy Sambo juga sudah sampai di sana.

Saat itu, Ferdy Sambo dikabarkan telah mengantongi senjata api milik Brigadir J. Namun, senjata tersebut terjatuh dan terlihat oleh ajudannya, Adzan Romer.  Dia ingin mengambilnya, tetapi dicegah.

Ferdy Sambo yang sudah berada di dalam rumah memanggil Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo sudah bersama Richard dan memerintahkan agar Richard mengangkat senjatanya.

Tak lama, Brigadir J menghadap Ferdy Sambo yang disebut sudah bersama Kuat Ma’ruf, Ricky, dan Richard. Sementara, Putri berada di kamar yang jaraknya sekitar tiga meter dari posisi Yosua.

Brigadir J diperintahkan jongkok oleh Ferdy Sambo sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar. Yosua dengan dada yang sempat mundur sedikit kemudian berkata “Ada apa ini?”.

Namun pertanyaan Brigadir J, kata jaksa, tidak dihiraukan. Ferdy Sambo justru langsung memerintahkan Richard untuk menembak Yosua. Sambo mengatakan “Woy tembak cepat!” dengan nada keras.

Setelahnya, Richard langsung menembak Brigadir J sebanyak tiga atau 4 kali hingga terjatuh dan terkapar. Lebih lanjut, kata jaksa, meski sudah bersimbah darah, Yosua masih bergerak kesakitan.

Namun, karena emosi yang meluap, kepala bagian belakang sisi kiri Yosua ditembak satu kali oleh Ferdy Sambo yang saat itu menggunakan sarung tangan hitam. Inilah yang membuat Brigadir J, kata jaksa, dinyatakan meninggal dunia.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat di kepala bagian belakang sisi kiri korban Brigadir J hingga korban meninggal dunia,” ungkap jaksa, seperti dikutip Suara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *