Kedapatan Jual Miras, Dua Kafe di Gor Joyoboyo Ditindak Tim Gabungan

Tim gabungan melakukan razia Miras di kafe kawasan GOR Joyoboyo Kota Kediri (Humas Polres Kediri Kota)
Tim gabungan melakukan razia Miras di kafe kawasan GOR Joyoboyo Kota Kediri (Humas Polres Kediri Kota)

Metaranews.co, Kediri – Tim gabungan Polres Kediri Kota, Brimob dan Satpol PP melakukan Operasi Skala Besar. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan S.H mengungkapkan operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas aman di wilayah Kota Kediri. Sasaran dari operasi ini adalah cafe-cafe di wilayah Kota Kediri.

Bacaan Lainnya

Sasaran awal adalah sejumlah cafe di wilayah Kecamatan Pesantren. Hasilnya petugas tidak menemukan adanya cafe yang menjual minuman keras tanpa ijin. Sasaran berikutnya adalah cafe di wilayah Kecamatan Kota. Hasilnya sama

Sasaran razia berikutnya adalah cafe-cafe di wilayah GOR Joyoboyo, Kota Kediri. Petugas melakukan penggeledahan di setiap cafe yang ada di kawasan GOR joyoboyo untuk memastikan tidak ada cafe yang menjual minuman keras.

“Petugas gabungan melakukan penggeledahan di sejumlah cafe di kawasan GOR,” tegas Ipda Nanang.

Hasilnya petugas menemukan dua cafe di kawasan GOR Joyoboyo yang mengedarkan minuman keras tanpa ijin. Diantaranya Cafe S&B dan Cafe Chibi, yang berada di kawasan Gor Joyoboyo Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Dari Cafe S&B petugas mengamankan dua botol berisi miras merk kawa-kawa, satu botol berisi miras merk Gopek, satu botol berisi miras merk Bir Bintang dan satu botol berisi miras merk Iceland.

“Sementara di Cafe Chibi diamankan lima botol berisi miras merk Bir Bintang dan lima botol berisi miras merk Bir Balihai,” ungkap Ipda Nanang.

Kedua pemilik cafe tersebut dimintai keterangan oleh petugas. Atas perbuatannya mengedarkan miras tanpa ijin, keduanya akan diproses dengan tindak pidana ringan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *