Komplotan Rispo Ditangkap Polsek Kenjeran usai Curi Motor

metaranews.co
Polsek Kenjeran saat merilis kasus komplotan pencurian motor. (dok)

Metaranews.co, Surabaya – Petualangan tiga komplotan pencurian kendaraan bermotor yang menceburkan diri ke sungai Jalan Kedinding Lor, Surabaya yang berhasil diamankan polisi. Saat ini mereka harus mendekam di balik jeruji penjara setelah tertangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

Dalam insiden penangkapan tersebut sempat viral di media sosial, ketiga pelaku yaitu, Sahrul (21) warga Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman (21) warga Jalan Pecindilan Surabaya dan Rispo Sugi, (19) warga Jalan Pencindilan Sunden Surabaya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo mengatakan, kejadian pencurian berawal kedua pelaku yakni Firman dan Sahrul, mengendarai motor untuk mencari sasaran. Usai mengamati sekitar, keduanya menemukan target di rumah warga. Mereka langsung membagi tugas, Sahrul mengawasi lokasi dan Firman mengeksekusi motor.

“Kemudian saudara Firman bagian mengambil motor yang terparkir di rumah korban, pada saat itu kunci kontaknya yang masih nempel di motor, kemudian pelaku berhasil membawanya,” jelas Yudo.

Selanjutnya, kedua pelaku mengajak rekannya yaitu, Rispo untuk menjual motor tersebut ke Madura. Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor yang dicuri selalu bersama-sama dengan cara berkeliling

“Namun sekitar pukul 23.00 Wib, saat maling tersebut mencuri motor, korban mengetahui bahwa motornya diambil oleh pelaku,” ungkap Yudo.

Yudo menambahkan, selanjutnya korban mengejar kemudian sambil meminta bantuan warga sekitar, salah satu pelaku Rispo dapat diamankan anggota Polsek Kenjeran Surabaya yang berada di lokasi.

“Sedangkan pelaku firman dan sharul menceburkan diri ke sungai Dukuh, warga yang sudah geram dengan aksi para pelaku, sempat melempari batu, kemudian sekitar 03.00 Wib, kedua pelaku dapat diamankan,” katanya.

Ia menjelaskan para tersangka nekat mencuri lantaran butuh uang buat bayar utang pinjaman online (pinjol), untuk utangnya mereka bervariasi Rp 900 ribu. Ada juga yang Rp 1 juta.

“Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di kota Surabaya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *