KPU Kota Kediri Tunggu Regulasi Tahapan Pilwali 2024

KPU Kota Kediri
Caption: Anggota KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Moch Wahyudi. Doc: Anis/Metaranews.co

Metaranews.co, Kota Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri masih menunggu ketetapan regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilangsungkan tahun 2024 mendatang.

Koordinasi antara KPU bersama Pemerintah Kota (Kota) Kediri juga sudah dilakukan, terutama terkait kesiapan anggaran Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp29 miliar.

Bacaan Lainnya

“Terkait anggaran Pemkot sudah menghitung di angka kisaran Rp29 miliar (untuk) pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang,” jelas Anggota KPU Kota Kediri Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Moch Wahyudi, Senin (6/2/2023).

Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada atau Pemilihan Wali Kota (Pilwali) pada akhir tahun 2024 mendatang.

Menurut Wahyudi, hingga kini belum ada ketetapan regulasi terkait Pilkada 2024.

Oleh karenanya, sementara ini regulasi kampanye dan sebagainya masih mengacu kepada Pilkada tahun 2020.

“Kita masih menunggu regulasi, mulai dari proses pencalonan dan lain sebagainya. Tahapan Pilkada juga belum ada,” tuturnya.

Masih kata Wahyudi, rencananya Pilkada 2024 mendatang bakal diawali dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada bulan Oktober atau November tahun ini. Hal itu sesuai surat edaran dari KPU RI.

Berbeda dengan Pilpres 2024 mendatang, yang mana Wahyudi menyebut regulasi mengenai tahapan kampanye sudah keluar. Di antaranya aturan kampanye boleh dilakukan selama 75 hari sebelum hari tenang.

“Sedangkan untuk hari tenang (Pilpres 2024) tiga hari sebelum hari pelaksanaan Pemilu pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” pungkas Wahyudi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *