Lakukan KDRT hingga Istri Tewas, Warsito Divonis 8 Tahun Penjara

metaranews.co
Vonis Warsito, terdakwa yang melakukan KDRT terhadap istrinya hingga meninggal dunia. (Ahmad/metaranews)

Metaranews.co, Tulungagung – Warsito (50) merupakan suami yang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Sri Utami (43) hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Sidang dengan terdakwa Warsito dilakukan secara virtual pada 8 November 2022. Tampak dalam layar monitor, Warsito mendengarkan putusan Majelis Hakim PN Tulungagung, dari dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Bacaan Lainnya

Humas PN Tulungagung, Naning Rositawati mengatakan bahwa terdakwa pada mulanya dituntut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun, dari Majelis Hakim memutuskan vonis penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Warsito.

“Memang ada pertimbangan hakim dalam hal memberatkan ataupun meringakan putusan terdakwa. Dan hukuman penjara juga dikurangi masa terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” tuturnya.

Adapun hal yang meringankan vonis terdakwa Warsito diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selain itu terdakwa juga masih memiliki tanggung jawab kepada anak-anaknya.

Sedangkan untuk hal yang memberatkan diantaranya, atas perbuatanya membuat nyawa seseorang hilang dan membuat anak-anak korban mengalami penderitaan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan bahwa atas putusan Majelis Hakim yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami akan laporkan putusan ini kepada Kajari. Karena nanti yang memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak adalah Kajari,” paparnya, (09/11/2022).

Diketahui bahwa KDRT yang dilakukan terdakwa kepada istrinya dilakukan pada 24 Juni 2022 lalu. KDRT itu dilakukan di rumah terdakwa yang berada di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung. Kejadian itu dilatar belakangi faktor ekonomi. Pasalnya, selama istrinya bekerja di luar negeri, terdakwa diketahui hanya sebagai pengangguran di rumah.

KDRT itu dilakukan di lantai 2 rumah terdakwa dan korban. Pada saat itu, terdakwa mendorong istrinya, hingga terjatuh. Akibatnya istrinya meninggal dunia. Pada saat itu, terdakwa sempat ingin mengelabuhi perbuatanya, dengan berpura-pura mencari keberadaan istrinya. Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah muncul kecurigaan dari bekas luka pada tubuh korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *