Metaranews.co, Batu – Perizinan 18 tempat usaha terancam ditutup Pemerintah Kota Batu. Hal tersebut dikarenakan belasan bisnis itu terbukti melanggar perizinan tentang pengelolaan limbah. Rata-rata tempat usaha ini melanggar dokumen lingkungan, kekurangan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3), pengelolaan air limbah, dan ruang terbuka hijau (RTH) serta pengelolaan sampah.
Kabid Penataan Lingkungan DLH Kota Batu, Agus Trisno Buwono, menjelaskan bahwa tempat usaha ini dari sektor bergerak dalam sektor jasa, kuliner dan perhotelan. Yang terbanyak, terang Agus, pelanggaran dilakukan pelaku usaha sektor perhotelan.
“18 tempat usaha itu melakukan 5 jenis pelanggaran. Mereka tidak melakukan perizinan IPAL dan pengolahan limbah medis. Ada pula toko retail modern yang melakukan pelanggaran RTH,” beber Agus.
Menanggapi pelanggaran ini, Kepala DLH Kota Batu, Aris Setiawan, sementara akan diberikan sanksi peringatan. Namun, bila peringatan tak dibiarkan saja maka pencabutan izin usaha.
“Kami peringatkan tapi ada yang mengabaikan, akan diancam pencabutan usaha,” imbuh Aris.