Lebih dari 50 Tahun, 5 Situs di Kota Batu Ditetapkan Menjadi Cagar Budaya

Metaranews.co
Petirtaan Sumberjeding Kota Batu ditetapkan menjadi cagar budaya. (dok Pemkot Batu)

Metaranews.co, Batu– Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akhirnya menetapkan lima situs di Kota Batu menjadi cagar budaya. Kelima situs yang ditetapkan menjadi cagar budaya ialah Villa Bima Shakti di Selecta, Balai Desa Tulungrejo, Makam Dinger, Patung Archa Ganesha di Desa Torongrejo, Junrejo dan Petirtaan Sumberjeding Desa Junrejo.

Hal ini diterangkan Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo, menyatakan bahwa pengajuan cagar budaya sejak 28 September 2021 silam oleh tim TACB Kota Batu.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya kalau secara SK sudah ditetapkan per 18 Desember 2021 kemarin. Namun secara seremonial baru dilakukan pada 28 Juni 2022 ini,” jelas Noerad.

Ditanya tentang dasar penetapan, Noerad menjelaskan bahwa kelima situs tersebut sudah berumur lebih dari 50 tahun.

Selain itu, ada alasan historis yang melatarbelakangi penetapan status cagar budaya. Namun, ada konsekuensi yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Noerad menerangkan bahwa konsekuensi ialah pemeliharaan dan perawatan cagar budaya yang terikat regulasi hukum.

“Perwalinya masih sedang disusun tim, sehingga dasarnya itu,” imbuhnya.

Diharapkan, dengan adanya penetapan cagar budaya ini akan menarik wisatawan untuk singgah di Kota Batu.

Ia menambahkan akan ada situs lain lagi yang akan diajukan menjadi cagar budaya tingkat kota. Mana-mana saja situs itu, kata Noerad masih belum dapat ditentukan.

Dengan begitu, Kota Batu telah memiliki total 6 situs cagar budaya tingkat kota. Sebelumnya, Candi Songgoriti telah ditetapkan menjadi situs cagar budaya pada tahun 2010.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *