Lima Organisasi Profesi di Tulungagung Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law

metaranews.co
Lima organisasi profesi di Tulungagung melakukan aksi dama tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (Ahmad/Metara)

Metaranews.co, Tulungagung – Lima organisasi profesi kesehatan di Tulungagung melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law di Kantor IDI Cabang Tulungagung. Pasalnya, RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap merugikan masyarakat luas, (28/11/2022).

Ketua IDI Cabang Tulungagung, M Yogiyopranoto mengatakan, aksi unjuk rasa damai ini dilakukan untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law. Aksi ini juga tidak hanya dilakukan di Tulungagung, melainkan juga dilakukan serentak diseluruh wilayah.

Bacaan Lainnya

“Ada lima organisasi profesi yakni IDI, IBI, IAI, PPNI dan PDGI yang turut melakukan aksi. Kami sepakat menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law yang akan dilakukan oleh DPR RI,” tuturnya.

Yogi menjelaskan, ada beberapa hal yang merugikan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Seperti adanya aturan yang dapat menurunkan kualitas tenaga kesehatan. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada DPR RI untuk melakukan kajian ulang terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.

“Seharusnya RUU Kesehatan Omnibus Law harus dikaji kembali dengan pemangku kebijakan termasuk organisasi profresi kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua IAI Cabang Tulungagung, Adi Wibisono menambahkan, oganisasi profesi kesehatan memiliki tanggungjawab melakukan penjaminan terhadap sumber daya kesehatan. Sedangkan dalam pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law, organisasi profesi belum dilibatkan sama sekali.

metaranews.co

“Jadi kami dari lima organisasi profesi sepakat agar DPR RI melakukan kajian kembali dengan melibatkan organisasi profesi,” imbuhnya.

Adi mencontohkan, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law terdapat poin bahwa kompetensi tenaga kesehatan seumur hidup. Menurutnya, bagaimana mungkin tenaga kesehatan tidak dilakukan evaluasi terhadap kompetensi yang dimiliki.

“Sedangkan kami secara berkala kami melakukan monitong terhadap kompetensi masing-masing anggota dalam organisasi profesi kesehatan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *