Metaranews.co, Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melarang sepenuhnya penjualan social commerce, utamanya TikTok Shop.
Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas yang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan pelarangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” tegas Zulhas dikutip Suara.
“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.
Zulhas tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang akan terdampak atau terkena dampak aturan ini. Namun yang pasti saat ini platform social commerce yang belakangan muncul untuk melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.
Ia menambahkan, revisi regulasi permendag akan keluar dalam waktu satu atau dua hari.
“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang bisa menjadi media sosial dan e-commerce sekaligus.
Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce digabungkan maka platform akan mendapatkan keuntungan yang besar. Pasalnya, ia memiliki algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.