Motif Pembunuhan Mahasiswa UB Terungkap, Pelaku Ingin Nikahi Pacar Korban

Metaranews.co
Polda Jatim merilis pembunuhan terhadap Bagus, mahasiswa UB.

Metaranews.co, Surabaya– Pembunuhan yang dilakukan ZI terhadap Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Brawijaya (UB) terkuak jelas. Kejadian ini lantaran pelaku cemburu terhadap korban yang berpacaran dengan Ts, anak tirinya.

“Hasil penyelidikan, motif pembunuhan adalah karena cemburu. ZI juga manaruh hati kepada anak tirinya yaitu T yang juga merupakan pacar korban,” ungkap AKBP Ronald Ardiansyah, Wadireskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Bacaan Lainnya

Tersangka Berencana Bunuh Korban

ZI disebut polisi juga mengincar mobil dan uang milik korban. Bahkan, tersangka telah merencanakan pembunuhan itu dengan modus mengajak bertemu korban. Dengan alasan untukmemberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung pada 7 April 2022.

Secara kronologi, polisi melanjutkan bahwa tersangka keluar rumah naik motor untuk bertemu korban. Dia sempat menitipkan motornya ke rumah YP (saksi) kemudian naik mobil milik korban berputar putar cari tempat ngopi. Lantaran banyak yang tutup, tersangka mengajak korban ke arah Perumahan Bumi Mondoroko, Kabupaten Malang.

“Di lokasi itu mereka terlibat cek cok, tersangka merebut ponsel korban dan melihat chat mesum antara korban dan anak tiri tersangka. Kemudian tersangka menghabisi korban dengan menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek sampai meninggal,” imbuhnya.

Korban Sempat Dibiarkan di Dalam Mobil

Ronald melanjutkan ZI kemudian memasukkan korban ke mobil dan memarkirkannya di sebuah ruko. Dia meninggalkan jasad korban dan mobil itu dengan naik ojek online lalu mengambil motor dan menitipkan kunci mobil korban kepada YP (saksi). Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah menggunakan motornya.

Keesokan harinya, tersangka kembali ke mobil korban dan bergegas ke arah Pasuruan untuk membuang jasad korban. Tersangka kemudian menemukan lahan kosong yang dirasa aman untuk membuang jasad korban.

Tersangka kemudian kembali ke Perumahan Bumi Mondoroko untuk memarkirkan mobil korban. Kemudian dia meninggalkan mobil itu dan pulang naik ojek online.

“Sore harinya, tersangka membuka ponsel milik korban dan mengambil uang sebanyak Rp 3,4 juta melalui m-bangking milik korban,” tandasnya.

Atas aksi pembunuhan berencana itu, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *