Metaranews.co, Kediri — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani selama periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026. Dari total 67 perkara tersebut, sebanyak 41 perkara merupakan tindak pidana umum lainnya (TPUL), termasuk kasus narkotika dan obat keras berbahaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, mengatakan barang bukti narkotika menjadi salah satu yang paling dominan dalam pemusnahan kali ini.
Dari perkara narkotika, kejaksaan memusnahkan sabu-sabu seberat 254,913 gram dan 19.474 butir pil Double L. Selain itu, turut dimusnahkan lima unit telepon seluler serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik klip, solasi, timbangan digital, botol kaca, skrop, dan helm.
“Yang paling banyak adalah narkotika dan pil. Untuk sabu-sabu ada sekitar 254,913 gram, kemudian Double L sebanyak 19.474 butir,” ujar Rivo, Rabu (7/10/2026).
Menurut Rivo, perkara narkotika masih menjadi salah satu jenis tindak pidana yang dominan di wilayah Kota Kediri.
“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah narkotika,” katanya.
Selain perkara narkotika, barang bukti dari 15 perkara orang dan harta benda (OHARDA) juga turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya dua senjata tajam, empat telepon seluler, pakaian, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas, mesin uang, dan topi.
Sementara itu, dari 11 perkara keamanan dan ketertiban umum (KAMTIBUM), barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga telepon seluler serta sejumlah barang lainnya, seperti pakaian, bak, kayu, helm, tas, dan sandal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah seluruh perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses hukum tidak kembali beredar atau disalahgunakan,” pungkasnya.






