Parkir Sembarangan di Malang Kini Bisa Didenda Rp500 Ribu

ilustrasi juru parkir dan pemotor di jalan (unsplash)
ilustrasi juru parkir dan pemotor di jalan (unsplash)

Metaranews.co, Malang – Pemerintah Kota Malang tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan perda tersebut merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang.

Bacaan Lainnya

Saat ini pembahasan sudah masuk ke bagian hukum.

“Ranperda ini segera dilempar ke DPRD Kota Malang untuk dibahas,” ujarnya pada Rabu (2/8/2023) dikutip Suara Malang.

Dia menyampaikan, rancangan peraturan daerah nantinya akan mengatur tentang juru parkir (jukir) yang selama ini menjadi sasaran pengaduan masyarakat.

Mereka mengenakan tarif di luar ketentuan, yakni Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengenakan denda sebesar Rp 500.000 sebagai ganti uang gembok dan derek.

Sebelumnya, mobil yang parkir liar hanya digembok atau dikunci, sedangkan sepeda motor diangkut tanpa denda.

“Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda (Rp 500 ribu),” katanya.

Namun, denda tersebut masih sebatas wacana. Widjaja berharap pengendara bisa tertib dan parkir secara rapi.

“Sementara kita masih edukasi kalau sekarang. Kalau itu (denda Rp500 ribu) masih konsep,” imbuhnya.

Rancangan peraturan daerah juga mengatur petugas parkir (jukir) yang dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pihaknya menargetkan ranperda penyelenggaraan parkir berlaku pada 2023. Pihaknya terus mengawal hingga ke tingkat DPRD Kota Malang untuk pembahasan dan pengesahan ranperda tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *