Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran Pantarlih. (Instagram @kpujombang)

Metaranews.co, NewsPendaftaran Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023. Beberapa informasi di bawah ini, mungkin sangat anda perlukan jika berminat mendaftar.

Untuk diketahui, rekrutmen Pantarlih akan dilakukan oleh masing-masing PPS yang jumlahnya akan disesuaikan dengan tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa.

Bacaan Lainnya

Meski baru akan digelar pada 2024, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka tahun ini. Berdasarkan portal resmi KPU, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pilkada 2024: 26-28 Januari 2023.
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pilkada 2024: 26-31 Januari 2023.
  • Riset administrasi calon Pantarlih Pilkada 2024: 27 Januari – 2 Februari 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: 3-5 Februari 2023.
  • Penetapan nama seleksi Pantarlih Pemilu 2024 : 5 Februari 2023.
  • Peresmian Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023.

Apa Saja Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?

Persyaratan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 diantaranya :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun.
  • Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024.
  • Mampu secara fisik maupun spiritual.
  • Pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenang Pemilu atau peserta Pemilu pada Pemilu dan Pemilu yang lalu.

Selain persyaratan, ada juga dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen yang dimaksud terdiri dari fotokopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format, serta surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau klinik yang memuat 3 unsur.

Untuk cara mendaftarnya hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu tinggal ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing tempat.

Sebagai informasi tambahan, bagi Anda yang gagal dalam seleksi PPS, tetap bisa mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024.

Berbeda dengan pembentukan badan ad hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 hanya akan melalui satu tahapan seleksi.

Seleksi berupa administrasi atau pengarsipan, sehingga nantinya sebagai pendaftar hanya tinggal menunggu tanpa harus mempersiapkan baik wawancara maupun tes tertulis.

Beberapa informasi yang sudah di ulas, bisa kamu jadikan sebagai referensi jok berminat untuk mendaftarkan diri di Pantarlih Pemilu 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *